Apa Itu SAKIP?
Apa Itu SAKIP?
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah serangkaian aktivitas, alat, dan prosedur sistematis yang dirancang untuk menetapkan, mengukur, mengumpulkan, mengklasifikasikan, meringkas, serta melaporkan kinerja instansi pemerintah. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas birokrasi dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya kepada publik. SAKIP merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Mengapa SAKIP Penting?
SAKIP memiliki peran strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Berikut beberapa alasan mengapa SAKIP sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan:
Mewujudkan Good Governance: SAKIP menjadi instrumen penting dalam memastikan birokrasi berjalan secara transparan, efektif, dan efisien.
Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Publik: Setiap instansi pemerintah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.
Menjadi Salah Satu Indikator Reformasi Birokrasi: Akuntabilitas merupakan unsur utama dalam penilaian SAKIP, reformasi birokrasi, serta program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Tahapan dalam SAKIP
Pelaksanaan SAKIP dalam instansi pemerintah terdiri dari lima tahap utama:
Perencanaan Kinerja
Perencanaan kinerja mencakup penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Perjanjian Kinerja (PK). Dokumen-dokumen ini harus selaras dalam menetapkan sasaran dan target kinerja instansi.
Pengukuran Kinerja
Pengukuran dilakukan secara berkala melalui monitoring triwulanan dan tahunan dengan menggunakan Form Rencana Aksi (FRA). Hasil evaluasi ini digunakan sebagai dasar dalam perbaikan kinerja.
Pelaporan Kinerja
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) disusun untuk menilai pencapaian kinerja selama satu tahun. LKIP juga memuat analisis capaian dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
Evaluasi kinerja dilakukan untuk mengukur kualitas pelaksanaan, supervisi, serta tindak lanjut rekomendasi pimpinan terhadap perbaikan kinerja di masa mendatang. Capaian kinerja dievaluasi berdasarkan pencapaian target tahunan dengan bukti pendukung yang memadai. Penjelasan capaian ini kemudian dituangkan dalam LKIP.
Ruang Lingkup Evaluasi
Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;
Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/ penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja; dan
Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya
Nilai hasil akhir evaluasi atas implementasi SAKIP berupa penjumlahan komponen-komponen yang memberikan gambaran tingkat akuntabilitas kinerja dengan kategori predikat
PENILAIAN SAKIP 2025
PERENCANAAN KINERJA | PENGUKURAN KINERJA | PELAPORAN KINERJA | EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INTERNAL | REKOMENDASI
REKAP NILAI SAKIP BPS PROVINSI BENGKULU
Evaluasi dilakukan dengan metode evaluasi sederhana/desk evaluation, dan evaluasi terbatas menggunakan data awal pengisian kertas kerja implementasi SAKIP dan kriteria dokumen evaluasi yang diisi oleh anggota tim Evaluator dan reviu berjenjang oleh Ketua Tim dan Pengendali Teknis. Selanjutnya dilakukan reviu antar tim evaluator melalui kegiatan panelisasi Evaluasi AKIP. Berdasarkan hasil evaluasi Implementasi SAKIP pada BPS Provinsi Bengkulu memperoleh nilai “77.70” dengan predikat “BB” yaitu “Sangat Baik”