PERENCANAAN KINERJA
a. Kondisi pemenuhan Perencanaan Kinerja
Telah terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja dalam Lampiran II, III dan IV Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2015.
Unit kerja telah menyusun Reviu Renstra Terbaru, ditandatangani Pimpinan, dan dipublikasikan pada laman PPID.
Unit Kerja telah menetapkan PK Pimpinan Unit Kerja Tahun 2024 serta mempublikasikan pada laman PPID.
Telah terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja melalui aplikasi KRISNA.
Telah terdapat dokumen perencanaan anggaran yang mendukung kinerja melalui aplikasi KRISNA.
Telah terdapat seluruh dokumen perencanaan kinerja jangka menengah unit kerja periode sebelumnya yang ditandatangi dan dipublikasikan melalui PPID dengan lengkap, yaitu Reviu Renstra 2020-2024 dan Renstra 2020-2024.
Telah terdapat seluruh dokumen perencanaan kinerja jangka pendek lima tahun terakhir yang ditandatangani dan dipublikasikan pada laman PPID Unit Kerja dengan lengkap, yaitu Perjanjian Kinerja 2024, Perjanjian Kinerja 2023, Perjanjian Kinerja 2022, Perjanjian Kinerja 2021 dan Perjanjian Kinerja 2020.
b. Kondisi kualitas Perencanaan Kinerja
Dokumen perencanaan kinerja jangka pendek berupa Perjanjian Kinerja tahun 2024 telah dipublikasikan tepat waktu pada aplikasi SIMONEV (paling lambat tanggal 12 Februari 2024).
Renstra Reviu Terbaru telah memuat target kinerja yang akan dicapai untuk periode 2020-2024.
PK Pimpinan Unit Kerja telah mengacu pada Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2022.
Rapat pembahasan Reviu Renstra terbaru telah dilengkapi undangan yang telah ditandatangani Pimpinan.
Penetapan target pada PK telah dilengkapi dengan penjelasan dasar hitung yang memadai untuk tiap indikator Indikator Kinerja Sasaran.
Penetapan taget PK telah memerhatikan realisasi kinerja tahun sebelumnya/kondisi kinerja terakhir untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Penetapan target PK telah ditetapkan secara menantang dengan memperhatikan batas minimal berdasarkan kebijakan nasional untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Daftar hadir rapat pembahasan Reviu Renstra terbaru telah menunjukkan keterlibatan pimpinan.
Rapat pembahasan Reviu Renstra terbaru telah dilengkapi notulen yang telah ditandatangani Pimpinan.
Penetapan target pada Reviu Renstra terbaru telah dilengkapi dengan penjelasan dasar hitung yang memadai untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Penetapan target pada Reviu Renstra terbaru telah dilengkapi dengan penjabaran basis data yang memadai untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Penetapan target pada Reviu Renstra telah dilengkapi penjelasan argumen logis yang memadai untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Rapat penetapan target pada PK terbaru telah dilengkapi undangan yang ditandatangani Pimpinan.
Daftar hadir rapat penetapan target pada PK terbaru telah menunjukkan keterlibatan pimpinan.
Rapat penetapan target pada PK telah dilengkapi notulen yang ditandatangani Pimpinan.
Penetapan SKP tahun 2024 pada aplikasi KipApp telah mencakup seluruh pegawai.
c. Kondisi pemanfaatan Perencanaan Kinerja
Unit Kerja telah melakukan pembahasan Reviu Renstra.
Pada Pembahasan Reviu Renstra telah memuat anggaran dalam Renstra.
Pada Pembahasan Reviu Renstra telah memuat hasil reviu atas anggaran dalam Renstra.
Aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan oleh Unit Kerja telah mendukung kinerja yang ingin dicapai sebagaimana terlihat dalam dokumen Renstra.
Unit Kerja telah melakukan monitoring capaian Renstra.
Rapat monitoring capaian Rencana Strategis telah dilengkapi undangan yang ditandatangani Pimpinan.
Daftar hadir rapat monitoring capaian Rencana Strategis telah menunjukkan keterlibatan pimpinan.
Rapat monitoring capaian Rencana Strategis telah dilengkapi notulen yang ditandatangani Pimpinan.
Notulen rapat monitoring capaian Rencana Strategis telah menyajikan target jangka menengah tahun 2024 dengan realisasi 2023 untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat pembahasan monitoring capaian Renstra telah memuat capaian tahun 2023 terhadap target jangka tahun 2024 untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat monitoring capaian Rencana Strategis telah memuat analisis terhadap kendala dan solusi memengaruhi capaian target kinerja jangka menengah untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat monitoring capaian Rencana Strategis telah memuat rencana tindak lanjut yang akan dilakukan kedepan dalam rangka mencapai target jangka menengah untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat monitoring capaian Rencana Strategis telah memuat pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan rencana tindak lanjut untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat monitoring capaian Rencana Strategis telah memuat batas waktu rencana tindak lanjut untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Reviu target Rencana Strategis telah dilakukan paling sedikit satu tahun sekali.
Rapat reviu target Rencana Strategis telah dilengkapi undangan yang ditandatangani Pimpinan.
Daftar hadir rapat reviu target Rencana Strategis telah menunjukkan keterlibatan pimpinan.
Rapat reviu target Rencana Strategis telah dilengkapi notulen yang ditandatangani Pimpinan.
Notulen rapat reviu target Rencana Strategis telah membahas seluruh Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat reviu target Rencana Strategis telah menyajikan target awal 2020-2024 untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat reviu target Rencana Strategis telah menyajikan target perubahan 2020-2024 untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat reviu target Rencana Strategis telah memuat penjelasan yang memadai terhadap relevansi target Renstra untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran.
Kelemahan Komponen Perencanaan Kinerja:
a. Kelemahan Kualitas Perencanaan Kinerja
Rumusan Tujuan, Sasaran, dan Indikator belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2022, yaitu pada dokumen Renstra Reviu 2020-2024 Bab II di tabel 2-3 (Tabel Tujuan, Indikator Kinerja dan Target BPS Provinsi Bengkulu 2020-2024) halaman 18 terdapat redaksi kalimat Indikator Kinerja Sasaran (IKS) 4.1.1. yang mengacu pada Perka BPS No. 38 Tahun 2020. Selain itu pada tabel 2-4 (Tabel Tujuan dan Sasaran Strategis BPS Provinsi Bengkulu) halaman 19 dokumen Renstra Reviu 2020-2024 untuk Sasaran Strategis (SS) 2, 3 dan 4 tidak selaras dengan tujuannya.
Kualitas rumusan hasil berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 3 tahun 2022 belum sepenuhnya disusun berdasarkan Critical Succes Factor (CSF) yang memadai untuk mencapai kondisi kinerja yang ingin dicapai.
Dokumen perencanaan kinerja belum sepenuhnya memenuhi ukuran kinerja yang SMART.
Rumusan IKU belum sepenuhnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antar level kinerja yang memadai dalam menggambarkan kondisi kinerja yang harus dicapai.
Penetapan target pada PK tidak sepenuhnya dilengkapi dengan penjabaran basis data yang memadai untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran, karena terdapat inkonsistensi nilai target PK 2024 antara nilai yang ditetapkan dengan uraian penjelasannya. Hal ini terjadi pada IKS 2.1.1. (Persentase OPD yang mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik) dimana nilai target PK 2024 yang ditetapkan adalah sebesar 35 %, namun pada uraian penjelasan disebutkan bahwa Target pada tahun 2024 OPD yang mendapatkan rekomendasi statistik adalah 40 %, nilai ini berasal dari 4 OPD yang mendapatkan rekomendasi statistik dibagi dengan 10 OPD yang menjadi target pembinaan. Selain itu, 10 OPD yang menjadi target pembinaan tidak di jabarkan/diuraikan dalam notulen
Penetapan target pada PK tidak sepenuhnya dilengkapi penjelasan argumen logis yang memadai untuk tiap Indikator Kinerja Sasaran, karena terdapat inkonsistensi nilai target PK 2024 antara nilai yang ditetapkan dengan uraian penjelasannya. Hal ini terjadi pada IKS 2.1.1. (Persentase OPD yang mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik) dimana nilai target PK 2024 yang ditetapkan adalah sebesar 35 %, namun pada uraian penjelasan disebutkan bahwa Target pada tahun 2024 OPD yang mendapatkan rekomendasi statistik adalah 40 %, nilai ini berasal dari 4 OPD yang mendapatkan rekomendasi statistik dibagi dengan 10 OPD yang menjadi target pembinaan. Sehingga penjelasan logis belum terpenuhi.
Dokumen perencanaan kinerja belum sepenuhnya dapat menunjukkan informasi tentang hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan (Crosscutting).
PENGUKURAN KINERJA
a. Kondisi pemenuhan Pengukuran Kinerja
Telah terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja yaitu Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan BPS Pasal 23 dan 24.
Telah terdapat definisi operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPS Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Lingkungan BPS Tahun 2020-2024.
Telah terdapat Surat Keputusan/SK Tim SAKIP Unit Kerja.
Telah terdapat ketentuan yang jelas jika terjadi kesalahan data pada proses pengumpulan dan pengukuran data kinerja.
Telah terdapat kemudahan untuk mengakses data bagi pihak yang berkepentingan pada mekanisme pengumpulan data kinerja.
Telah terdapat kemudahan untuk menelusuri sumber datanya yang valid pada mekanisme pengumpulan data kinerja.
SK Tim SAKIP telah memuat nama dan kedudukan dalam Tim.
SK Tim SAKIP telah mengakomodir perwakilan dari Tim Kerja Penanggungjawab IKU.
SK Tim SAKIP telah memuat uraian tugas untuk tiap kedudukan dalam Tim.
SK Tim SAKIP telah memuat tugas untuk melakukan monitoring target jangka menengah.
SK Tim SAKIP telah memuat tugas untuk melakukan monitoring target triwulanan.
Telah terdapat SOP Pengumpulan Data Kinerja yang up to date.
Telah terdapat penanggung jawab yang jelas pada mekanisme pengumpulan data kinerja.
Telah terdapat waktu delivery yang jelas pada mekanisme pengumpulan data kinerja.
b. Kondisi kualitas Pengukuran Kinerja
Unit Kerja telah melaksanakan rapat evaluasi capaian kinerja.
Undangan rapat evaluasi capaian kinerja telah ditandatangani Pimpinan.
Daftar hadir rapat evaluasi capaian kinerja telah menunjukkan keterlibatan Pimpinan.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah ditandatangani Pimpinan.
Informasi target, realisasi, dan capaian pada seluruh indikator kinerja telah selaras antara Notulen rapat kinerja triwulan I Tahun 2024, FRA triwulan I Tahun 2024 dengan dokumen sumber/pendukung FRA triwulan I Tahun 2024.
Seluruh IKS telah konsisten antara target pada Perjanjian Kinerja 2024 dan FRA 2024.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat penetapan batas waktu tindak lanjut tiap Indikator Kinerja Sasaran, dengan batas akhir dari rentang waktu pelaksanaan rencana aksi/Rencana Tindak Lanjut pada triwulan berikutnya; atau ketika target tahunan sudah terealisasi 100% pada triwulan 1 batas waktu tindak lanjut dilakukan sampai tahun berikutnya.
Dokumentasi atas pelaksanaan Rencana aksi/RTL telah sesuai untuk setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat informasi target dan realisasi setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat pembahasan analisis masalah/kendala setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat pembahasan solusi/strategi yang telah dilakukan setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat penetapan rencana aksi/rencana tindak lanjut setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat penetapan PIC yang akan melaksanakan rencana aksi/rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan untuk setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Unit Kerja telah mengirimkan FRA setiap triwulannya dengan tepat waktu.
Penilaian SKP bulanan tahun 2024 pada aplikasi KipApp telah mencakup seluruh pegawai.
Hasil pengukuran SKP bulanan dapat diverifikasi atau ditelusuri sampai ke sumbernya.
SKP bulanan yang berstatus dinilai telah divalidasi oleh pejabat penilai kinerja.
Pengelolaan data kinerja telah memanfaatkan aplikasi monev.bps.go.id dan webapps.bps.go.id/kipapp, namun masih belum memadai karena belum terintegrasi antara perencanaan, pengukuran, dan capaian kinerja, sehingga pemantauan atas keselarasan antara perencanaan, capaian kinerja unit kerja, dan capaian kinerja individu belum dapat dilakukan.
Unit Kerja telah memiliki media pengelolaan data kinerja, yaitu Portal Pintar, berfungsi untuk merekam kegiatan dan pengumpul bukti dukung. Merupakan media pengelola kinerja seperti untuk monitoring nilai SAKIP BPS se-provinsi Bengkulu, capaian bukti tindak lanjut tiap triwulan, monitoring tiap IKS pada capaian FRA tiap satker di Provinsi Bengkulu dll (https://webapps.bps.go.id/bengkulu/portalpintar/site/index.)
c. Kondisi pemanfaatan Pengukuran Kinerja
SKP bulanan telah dimanfaatkan sebagai dasar penyesuaian Tunjangan Kinerja meskipun belum terintegrasi secara sistem.
Pengukuran kinerja telah menjadi dasar dalam penempatan/penghapusan jabatan baik struktural maupun fungsional. Persentase penyederhanaan struktur Organisasi BPS telah mencapai 100% pada tahun 2023 dan telah dalam posisi ideal meskipun ke depannya masih perlu pertimbangan terkait eselon III dan IV yang masih ada khususnya di Unit Kerja Pusat. Implementasi di Unit Kerja Pusat dan BPS Provinsi berupa pelaksanaan
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2022 Tanggal 29 November 2022 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BPS.
Pengukuran kinerja telah mempengaruhi kebutuhan pegawai. Unit Kerja telah memenuhi formasi jabatan sesuai hasil analisis beban kerja (Kepka BPS Nomor 182 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Jabatan Hasil Analisis Beban Kerja Tahun 2024 di Lingkungan BPS).
Notulen rapat pembahasan Renstra Reviu telah memuat strategi dalam Renstra BPS.
Notulen rapat penyusunan Renstra Reviu telah memuat hasil reviu atas strategi dalam Renstra BPS.
Notulen rapat penyusunan Renstra Reviu telah memuat arah kebijakan dalam Renstra BPS.
Notulen rapat penyusunan Renstra Reviu telah memuat hasil reviu atas arah kebijakan dalam Renstra BPS.
Notulen rapat penyusunan Renstra Reviu telah memuat aktivitas dalam Renstra BPS.
Notulen rapat penyusunan Renstra Reviu telah memuat hasil reviu atas aktivitas dalam Renstra BPS.
Notulen rapat penyusunan Renstra Reviu telah memuat pembahasan anggaran dalam Renstra.
Notulen rapat penyusunan Renstra Reviu telah memuat hasil reviu atas anggaran dalam Renstra.
Unit kerja telah memiliki mekanisme reward and punishment level unit kerja/pegawai untuk Triwulan I tahun 2024.
Reward and punishment Triwulan I tahun 2024 telah didukung dengan kertas kerja.
Kriteria reward and punishment Triwulan I tahun 2024 dalam kertas kerja telah menggunakan minimal 1 kriteria terkait kinerja.
Bukti reward and punishment Triwulan I tahun 2024 telah konsisten dengan kertas kerja.
Kelemahan Komponen Pengukuran Kinerja:
a. Kelemahan Pemanfaatan Pengukuran Kinerja
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja tidak memuat pembahasan upaya efisiensi.
PELAPORAN KINERJA
a. Kondisi pemenuhan Pelaporan Kinerja
Unit kerja telah melaksanakan rapat evaluasi capaian kinerja setiap triwulanan (Triwulan II, III, dan IV tahun 2023).
Undangan rapat evaluasi capaian kinerja setiap triwulanan (Triwulan II, III, dan IV tahun 2023) telah ditandatangani Pimpinan.
Daftar hadir rapat evaluasi capaian kinerja setiap triwulanan (Triwulan II, III, dan IV tahun 2023) telah menunjukkan keterlibatan Pimpinan.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja setiap triwulanan (Triwulan II, III, dan IV tahun 2023) telah ditandatangani Pimpinan.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja setiap triwulanan (Triwulan II, III, dan IV tahun 2023) telah memuat informasi target dan realisasi.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja setiap triwulanan (Triwulan II, III, dan IV tahun 2023) telah memuat pembahasan masalah/kendala dan solusi/upaya yang telah dilakukan tiap IKS.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja setiap triwulanan (Triwulan II, III, dan IV tahun 2023) telah memuat pembahasan rencana aksi/rencana tindak lanjut tiap IKS.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja setiap triwulanan (Triwulan II, III, dan IV tahun 2023) telah memuat kesepakatan pihak yang melakukan tindak lanjut tiap IKS.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja setiap triwulanan (Triwulan II, III, dan IV tahun 2023) telah memuat kesepakatan batas waktu tindak lanjut tiap IKS.
Laporan Kinerja telah disusun dan diformalkan (ditandatangani pimpinan Unit Kerja).
Laporan Kinerja telah dipublikasikan pada PPID.
Laporan Kinerja telah disampaikan tepat waktu (tidak melebihi 13 Februari 2024).
Laporan Kinerja 5 periode terakhir (2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023) telah disusun, diformalkan, dan dipublikasikan tepat waktu.
b. Kondisi kualitas Pelaporan Kinerja
Sistematika Laporan Kinerja telah memuat: Ringkasan Eksekutif, Bab I Pendahulan, Bab II Perencanaan Kinerja, Bab III Akuntabilitas Kinerja, dan Bab IV Penutup.
Laporan Kinerja telah dilengkapi tabel target kinerja jangka menengah sesuai Reviu Renstra 2020-2024.
Bab II Laporan Kinerja telah memuat PK tahun 2023 dengan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja sesuai dengan Perka BPS Nomor 3 Tahun 2022.
Laporan Kinerja telah memuat seluruh pencapaian Sasaran Strategis dan IKS sesuai dengan Perka BPS Nomor 3 Tahun 2022.
Informasi target pada Laporan Kinerja telah konsisten dengan PK tahun 2023.
Laporan Kinerja telah memuat tabel perbandingan data kinerja yang memadai antara target tahun 2023 dengan realisasi tahun 2023.
Laporan Kinerja telah memuat tabel perbandingan data kinerja yang memadai antara target tahun 2023 dengan realisasi tahun 2023 yang konsisten dengan FRA Triwulan IV tahun 2023.
Laporan Kinerja telah memuat tabel perbandingan realisasi tahun 2023 dengan target Renstra tahun 2024 yang selaras dengan notulen monitoring capaian Renstra.
Laporan Kinerja telah memuat evaluasi dan analisis per indikator kinerja sasaran yang selaras dengan notulen monitoring capaian Renstra.
Laporan Kinerja telah memuat tabel perbandingan realisasi tahun 2023 dengan realisasi tahun 2022.
Laporan Kinerja telah memuat tabel perbandingan realisasi tahun 2023 dengan realisasi tahun 2021.
Laporan Kinerja telah memuat tabel perbandingan realisasi tahun 2023 dengan realisasi tahun 2020.
Perbandingan pada Laporan Kinerja telah dilengkapi dengan analisis.
Laporan Kinerja telah memuat informasi perbandingan capaian kinerja total periode 2020-2023.
Seluruh capaian kinerja pada Laporan Kinerja telah didasarkan atas data yang valid dan dapat diandalkan.
Laporan Kinerja telah memuat analisis atas ketercapaian kinerja setiap IKS.
Laporan Kinerja telah memuat evaluasi atas capaian kinerja setiap IKS disertai masalah/kendala dan solusi/upaya dalam upaya mencapai target kinerja.
Analisis dan evaluasi atas capaian kinerja setiap IKS pada Laporan Kinerja telah sesuai dengan notulen pembahasan FRA Triwulan IV tahun 2023.
Laporan Kinerja telah memuat informasi efisiensi anggaran.
Laporan Kinerja telah memuat upaya-upaya efisiensi yang telah dilakukan.
Laporan Kinerja telah memuat nilai/kuantifikasi efisiensi yang telah dicapai hasil dari upaya yang telah dilakukan.
c. Kondisi pemanfaatan Pelaporan Kinerja
Rapat evaluasi capaian kinerja triwulan IV tahun 2023 telah dihadiri seluruh/sebagian besar pegawai.
Telah terdapat pembagian kinerja berdasarkan matriks peran hasil Pimpinan dan Ketua Tim (JFT) tahun 2023.
Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian aktivitas untuk mencapai kinerja yaitu dengan pelaksanaan tindak lanjut hasil rapat evaluasi capaian kinerja triwulan IV tahun 2023 telah didukung dengan bukti yang memadai.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja triwulan IV 2023 telah menjabarkan informasi penyesuaian anggaran untuk mencapai kinerja.
Laporan Kinerja telah memuat informasi realisasi anggaran keuangan tiap sasaran strategis.
Telah memiliki mekanisme reward and punishment level tim/pegawai untuk tahun 2023.
Reward and punishment telah memiliki kertas kerja untuk tahun 2023.
Kriteria dalam kertas kerja telah menggunakan minimal 1 (satu) kriteria kinerja untuk tahun 2023.
Bukti reward and punishment untuk tahun 2023 telah konsisten dengan kertas kerja.
Informasi dalam Laporan Kinerja selalu mempengaruhi perubahan budaya kinerja organisasi dengan seluruh pegawai pada Unit Kerja telah menyusun SKP 2023 pada Aplikasi KipApp.
Kelemahan Komponen Pelaporan Kinerja:
a. Kelemahan Kualitas Pelaporan Kinerja
Bab IV Laporan Kinerja telah memuat informasi rencana perbaikan ke depan untuk capaian kinerja yang lebih baik namun tidak selaras dengan notulen FRA triwulan IV 2023 atau monitoring capaian Renstra 2023.
Laporan Kinerja belum memuat informasi rencana perbaikan yang dijelaskan di Bab IV belum selaras dengan analisis dan evaluasi pada capaian kinerja tahunan yang dijelaskan pada Bab III.
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INTERNAL
a. Kondisi pemenuhan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
Telah terdapat pedoman teknis Evaluasi AKIP berupa Peraturan Kepala BPS Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi AKIP di Lingkungan BPS dan Keputusan Kepala BPS Nomor 285 Tahun 2024 tentang Tim Evaluator AKIP di Lingkungan BPS 2024.
Telah terdapat SOP dan Petunjuk Teknis Evaluasi AKIP berupa Surat Edaran Inspektur Utama BPS Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi AKIP BPS 2024.
Evaluasi AKIP dilakukan terhadap seluruh Unit Kerja Pusat dan Daerah yang telah menyusun Laporan Kinerja Tahun 2023.
Evaluasi AKIP telah dilakukan oleh Tim Evaluator dalam bentuk gugus tugas.
LHE AKIP pada Unit Kerja telah dilegalisasi oleh Inspektur.
LHE AKIP yang dilegalisasi Inspektur telah disampaikan kepada Unit Kerja.
Evaluasi AKIP Unit Kerja dilakukan dengan memanfaatkan instrumen yang dibangun oleh Koordinator Evaluasi Pusat.
Pemberitahuan Evaluasi AKIP pada seluruh Unit Kerja Pusat dan Daerah telah dilakukan melalui Surat Inspektur Utama Nomor B-21/08000/PW.100/2024 dan B-32/08000/PW.100/2024 tentang Permintaan Dokumen Evaluasi AKIP BPS 2024 sekaligus pemberitahuan pelaksanaan Evaluasi AKIP Tahun 2024.
Evaluasi AKIP dilaksanakan berjenjang mulai dari Unit Kerja yang telah memanfaatkan Kertas Kerja Implementasi SAKIP dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja.
Unit Kerja telah melakukan tindak lanjut atas semua rekomendasi hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 3 periode terakhir (2021, 2022, 2023) dilaksanakan secara berjenjang pada seluruh Unit Kerja Pusat dan Daerah dan didukung pedoman teknis yang memadai.
b. Kondisi kualitas Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
Evaluasi AKIP telah dilaksanakan sesuai standar waktu.
Evaluasi AKIP telah dilaksanakan sesuai standar anggaran.
Evaluasi AKIP dilaksanakan oleh Tim Evaluator yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Evaluasi AKIP.
Evaluasi AKIP telah dilakukan dengan mekanisme reviu berjenjang dari Anggota Tim, Ketua Tim dan Pengendali Teknis serta reviu tingkat 2 dalam bentuk panel antar Tim.
Pimpinan Unit Kerja, Tim Evaluator dan Operator Unit Kerja telah melakukan entry meeting pelaksanaan evaluasi AKIP.
Telah dilakukan sosialisasi pelaksanaan evaluasi AKIP kepada Unit Kerja.
Pengisian Kertas Kerja Implementasi SAKIP dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja dilakukan oleh Tim SAKIP Unit Kerja/Operator Unit Kerja.
Evaluasi AKIP telah dilaksanakan dengan pendalaman yang memadai yaitu dengan: instrumen evaluasi yang komprehensif; LHE telah memuat penjelasan kelemahan pada tiap kriteria beserta rekomendasi yang spesifik pada aspek pemenuhan, kualitas, dan pemanfaatan; telah terdapat kerangka logis pelaksanaan evaluasi AKIP; ketersediaan anggaran untuk pendalaman evaluasi; dan telah dilakukan panelisasi hasil evaluasi antar Unit Kerja yang dievaluasi.
Tim Evaluasi AKIP telah melakukan monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi evaluasi AKIP Unit Kerja tahun 2023 dan melaksanakan Evaluasi tahun 2024.
Laporan Hasil Evaluasi AKIP 2024 telah disahkan oleh pimpinan APIP secara tepat waktu.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan menggunakan Teknologi Informasi, yaitu aplikasi SINERGI dan berbasis web yang dapat diakses melalui sinergi.web.bps.go.id.
c. Kondisi pemanfaatan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
Unit kerja telah mencapai target kinerja pada triwulan I 2024.
Capaian kinerja Unit Kerja lebih baik dari tahun sebelumnya dengan perbandingan capaian kinerja triwulan I 2024 dengan triwulan I 2023, sebanyak 2 IKS yaitu IKS 2.1.1. dan 3.1.1.
Hasil Evaluasi AKIP telah dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja dengan terdapat peningkatan hasil evaluasi dibanding tahun sebelumnya.
Unit Kerja telah memperoleh predikat WBK dari Tim Penilai Internal BPS.
Unit kerja telah mendapatkan penghargaan yang terkait dengan kinerja pada periode Juli 2023 s.d. Juni 2024, yaitu sebanyak 5 penghargaan terdiri dari 2 penghargaan dari eksternal (KPKNL; KemenPAN-RB) dan 3 penghargaan dari BPS RI.
Kelemahan Komponen Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
a. Kelemahan pemanfaatan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
Capaian kinerja Unit Kerja tidak lebih baik dari tahun sebelumnya dengan perbandingan capaian kinerja triwulan I 2024 dengan triwulan I 2023 sebanyak 5 IKS yaitu IKS 1.1.1.; 1.1.2.; 2.1.2.; 4.1.1. dan 4.1.2.
Unit Kerja telah menindaklanjuti rekomendasi evaluasi AKIP tahun sebelumnya, namun masih terdapat permasalahan pada Evaluasi AKIP 2024, seperti penjabaran basis data, dan argumen logis.
Unit kerja belum memperoleh penghargaan WBK/WBBM dari tim penilai eksternal KemenPAN-RB.
REKOMENDASI
Terhadap hasil evaluasi tersebut serta dalam rangka lebih mengefektifkan penerapan akuntabilitas kinerja, kami merekomendasikan kepada Kepala BPS Provinsi Bengkulu untuk:
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan kinerja dengan memastikan bahwa tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan telah menggambarkan kebutuhan atas kinerja BPS sesuai Perka BPS Nomor 3 Tahun 2022 atau sesuai Rencana Strategis periode yang akan berjalan.
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan kinerja jangka menengah dan tahunan dengan mendalami dasar hitung setiap indikator kinerja untuk menetapkan target kinerja yang dapat dicapai, menantang, dan realistis, serta didukung dengan penjabaran basis data dan argumen logis yang memadai, sehingga target yang ditetapkan dapat lebih realistis dan terukur
Meningkatkan kualitas pengukuran kinerja unit kerja dan pegawai melalui peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi triwulanan dengan memuat upaya-upaya efisiensi yang dilakukan.
Meningkatkan kualitas Laporan Kinerja dengan menyajikan informasi capaian kinerja secara memadai, serta menyajikan evaluasi dan analisis capaian kinerja yang selaras dengan pembahasan evaluasi triwulanan dan monitoring capaian Rencana Strategis, sehingga dapat ditentukan strategi yang akan dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.
Meningkatkan kinerja melalui peningkatan kualitas Pembangunan Zona Integritas dan Akuntabilitas Kinerja sehingga dapat di apresiasi oleh pihak eksternal berupa pemberian predikat WBK/WBBM dan/atau penghargaan lainnya.