Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai
Atribut Kerja : PIN KORPRI dan TANDA PENGENAL
Pasal 4 : Atribut wajib dipakai oleh Pegawai selama berada di lingkungan kantor dan tugas kedinasan