| PERENCANAAN KINERJA | PENGUKURAN KINERJA | PELAPORAN KINERJA |
a. Kondisi pemenuhan Pengukuran Kinerja
Telah terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja yaitu Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan BPS Pasal 23 dan 24.
Terdapat dasar hitung hingga X dan Y pada realisasi dari seluruh Indikator Kinerja pada notulen tw I 2025.
Terdapat Analisis dan Penjelasan terkait basis data hingga X dan Y dari realisasi di seluruh indikator kinerja pada notulen tw I 2025.
Telah terdapat Surat Keputusan/SK Tim SAKIP Unit Kerja.
Telah terdapat ketentuan yang jelas jika terjadi kesalahan data pada proses pengumpulan dan pengukuran data kinerja.
Telah terdapat kemudahan untuk mengakses data bagi pihak yang berkepentingan pada mekanisme pengumpulan data kinerja.
Telah terdapat kemudahan untuk menelusuri sumber datanya yang valid pada mekanisme pengumpulan data kinerja.
SK Tim SAKIP telah memuat nama dan kedudukan dalam Tim.
SK Tim SAKIP telah mengakomodir perwakilan dari Tim Kerja Penanggungjawab IKU.
SK Tim SAKIP telah memuat uraian tugas untuk tiap kedudukan dalam Tim.
SK Tim SAKIP telah memuat tugas untuk melakukan monitoring target, realisasi dan capaian jangka menengah
SK Tim SAKIP telah memuat tugas untuk melakukan monitoring target, realisasi dan capaian triwulanan.
Telah terdapat SOP Pengumpulan Data Kinerja yang up to date.
Telah terdapat penanggung jawab yang jelas pada mekanisme pengumpulan data kinerja.
Telah terdapat waktu delivery yang jelas pada mekanisme pengumpulan data kinerja.
b. Kondisi kualitas Pengukuran Kinerja
Unit Kerja telah melaksanakan rapat evaluasi capaian kinerja.
Undangan rapat evaluasi capaian kinerja telah ditandatangani Pimpinan.
Daftar hadir rapat evaluasi capaian kinerja telah menunjukkan keterlibatan Pimpinan.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah ditandatangani Pimpinan.
Informasi target, realisasi, dan capaian pada seluruh indikator kinerja telah selaras antara Notulen rapat kinerja triwulan I Tahun 2025, FRA triwulan I Tahun 2025 dengan dokumen sumber/pendukung FRA triwulan I Tahun 2025.
Seluruh IKS telah konsisten antara target pada PK 2025 dan FRA 2025.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat penetapan batas waktu tindak lanjut tiap Indikator Kinerja Sasaran, dengan batas akhir dari rentang waktu pelaksanaan rencana aksi/Rencana Tindak Lanjut pada triwulan berikutnya; atau ketika target tahunan sudah terealisasi 100% pada triwulan 1, batas waktu tindak lanjut dilakukan sampai tahun berikutnya.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat informasi target dan realisasi setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat pembahasan analisis masalah/kendala setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat pembahasan solusi/strategi yang telah dilakukan setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat penetapan rencana aksi/rencana tindak lanjut setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat penetapan PIC yang akan melaksanakan rencana aksi/rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan untuk setiap Indikator Kinerja Sasaran.
Unit Kerja telah mengirimkan FRA setiap triwulannya dengan tepat waktu.
Penilaian SKP bulanan tahun 2025 pada aplikasi KipApp telah mencakup seluruh pegawai.
Hasil pengukuran SKP bulanan dapat diverifikasi atau ditelusuri sampai ke sumbernya.
SKP bulanan yang berstatus dinilai telah divalidasi oleh pejabat penilai kinerja
Pengelolaan data kinerja telah memanfaatkan aplikasi monev.bps.go.id dan webapps.bps.go.id/kipapp, namun masih belum memadai karena belum terintegrasi antara perencanaan, pengukuran, dan capaian kinerja, sehingga pemantauan atas keselarasan antara perencanaan, capaian kinerja unit kerja, dan capaian kinerja individu belum dapat dilakukan.
c. Kondisi pemanfaatan Pengukuran Kinerja
SKP bulanan telah dimanfaatkan sebagai dasar penyesuaian Tunjangan Kinerja meskipun belum terintegrasi secara sistem.
Rapat evaluasi capaian kinerja TW I 2025 telah dihadiri oleh sebagian besar/seluruh pegawai (minimal 80 persen dari total pegawai).
Unit kerja telah menyampaikan mekanisme reward and punishment kepada seluruh pegawai di unit kerja.
Pengukuran kinerja telah menjadi dasar dalam penempatan/penghapusan jabatan baik struktural maupun fungsional. Persentase penyederhanaan struktur Organisasi BPS telah mencapai 100% pada tahun 2023 dan telah dalam posisi ideal meskipun ke depannya masih perlu pertimbangan terkait eselon III dan IV yang masih ada khususnya di Unit Kerja Pusat. Implementasi di Unit Kerja Pusat dan BPS Provinsi berupa pelaksanaan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2022 Tanggal 29 November 2022 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BPS.
Pengukuran kinerja telah mempengaruhi kebutuhan pegawai. Unit Kerja telah memenuhi formasi jabatan sesuai hasil analisis beban kerja (Kepka BPS Nomor 182 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Jabatan Hasil Analisis Beban Kerja Tahun 2024 di Lingkungan BPS).
Notulen rapat pembahasan Renstra telah memuat strategi dalam Renstra BPS.
Notulen rapat penyusunan Renstra telah memuat arah kebijakan dalam Renstra BPS.
Notulen rapat penyusunan Renstra telah memuat aktivitas dalam Renstra BPS.
Notulen rapat penyusunan Renstra telah memuat pembahasan anggaran dalam Renstra.
Notulen rapat evaluasi capaian kinerja telah memuat pembahasan upaya efisiensi.
Unit kerja telah memiliki mekanisme reward and punishment level unit kerja/pegawai untuk Triwulan I tahun 2025.
12) Reward and punishment Triwulan I tahun 2025 telah didukung dengan kertas kerja.
13) Kriteria reward and punishment Triwulan I tahun 2025 dalam kertas kerja telah menggunakan minimal 1 kriteria terkait kinerja.
14) Bukti reward and punishment Triwulan I tahun 2025 telah konsisten dengan kertas kerja.
Kelemahan Komponen Pengukuran Kinerja:
a. Kelemahan Kualitas Pengukuran Kinerja
Dokumentasi atas pelaksanaan Rencana aksi/RTL belum sesuai untuk setiap Indikator Kinerja Sasaran, yaitu masih terdapat beberapa Bukti TL TW I 2025 yang dilakukan diluar rentang TW II 2025 karena dilakukan di TW I 2025 yaitu pada iks 1.1.3.1, serta masih terdapat bukti RTL yang tidak sesuai dengan jumlah RTL yang tertulis di notula seperti pada iks 1.1.5.1.
Unit Kerja belum memiliki media pengelolaan data kinerja selain yang berasal dari ketentuan BPS Pusat.
b. Kelemahan Pemanfaatan Pengukuran Kinerja
Reward and punishment Triwulan I tahun 2025 belum menilai seluruh pegawai di unit kerja.