Dasar Aturan :
Undang-Undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor HK.01.00/SE-2/K/SU/2024 tentang Kebijakan Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Sistem Pengendalian Intern adalah :
Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah
Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
SPIP terdiri atas unsur:
1.Lingkungan Pengendalian
a. penegakan integritas dan nilai etika;
1). menyusun dan menerapkan aturan perilaku;
2). memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah;
3). menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
4). menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
5). menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
b. komitmen terhadap kompetensi;
1). mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah;
2). menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah;
3). menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya; dan
4). memilih pimpinan Instansi Pemerintah yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam pengelolaan Instansi Pemerintah.
c. kepemimpinan yang kondusif;
1). mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan;
2). menerapkan manajemen berbasis kinerja;
3). mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP;
4). melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah;
5). melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah; dan
6). merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan.
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
1). menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah;
2). memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah;
3). memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah;
4). melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan
5). menetapkan jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
1). wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah;
2). pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintah yang bersangkutan; dan
3). pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP.
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
1). penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai;
2). penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen; dan
3). supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai.
g. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
1). memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
2). memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
3). memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
adanya mekanisme saling uji antar Instansi Pemerintah terkait
2. Penilaian Risiko
a. identifikasi risiko; dan
1). menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
2). menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
3). menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko
b. analisis risiko.
menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah
3. Kegiatan Pengendalian
a. kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah;
1). reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
2). pembinaan sumber daya manusia;
3). pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
4). pengendalian fisik atas aset;
5). penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
6). pemisahan fungsi;
7). otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
8). pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
9). pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
10). akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
11). dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
b. kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah;
d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan
f. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
4. Informasi dan Komunikasi
a. Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b. Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
5. Pemantauan Pengendalian Intern
pemantauan berkelanjutan,
-kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
evaluasi terpisah,
- penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern
tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya
-harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan
dokumen sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2004 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah