PERENCANAAN KINERJA | PENGUKURAN KINERJA | PELAPORAN KINERJA |
| EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INTERNAL | REKOMENDASI |
a. Kondisi pemenuhan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
Telah terdapat pedoman teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal, berupa Peraturan Kepala BPS Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi AKIP di Lingkungan BPS, Keputusan Kepala BPS Nomor 354 Tahun 2025 tentang Tim Evaluator AKIP di Lingkungan BPS 2025, dan Surat Edaran Inspektur Utama BPS Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi AKIP BPS 2025.
Telah terdapat Petunjuk Teknis Evaluasi AKIP, berupa SOP Evaluasi AKIP untuk Unit Kerja BPS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Evaluasi AKIP dilakukan terhadap seluruh Unit Kerja Pusat dan Daerah yang telah menyusun Laporan Kinerja Tahun 2024
Evaluasi AKIP telah dilakukan oleh Tim Evaluator dalam bentuk gugus tugas.
LHE AKIP pada Unit Kerja telah dilegalisasi oleh Inspektur.
LHE AKIP yang dilegalisasi Inspektur telah disampaikan kepada Unit Kerja.
Evaluasi AKIP Unit Kerja dilakukan dengan memanfaatkan instrumen yang dibangun oleh Koordinator Evaluasi Pusat.
Pemberitahuan Evaluasi AKIP Tahun 2025 pada seluruh Unit Kerja Pusat dan Daerah telah dilakukan melalui Surat Inspektur Utama B-13/08000/PW.110/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Unit Kerja telah memenuhi dokumen evaluasi AKIP dengan lengkap dan tepat waktu.
Unit Kerja telah melakukan tindak lanjut atas semua rekomendasi hasil evaluasi tahun sebelumnya.
b. Kondisi kualitas Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
Evaluasi AKIP telah dilaksanakan sesuai standar waktu.
Evaluasi AKIP telah dilaksanakan sesuai standar anggaran.
Evaluasi AKIP dilaksanakan oleh Tim Evaluator yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Evaluasi AKIP.
Evaluasi AKIP telah dilakukan dengan mekanisme reviu berjenjang dari Anggota Tim, Ketua Tim dan Pengendali Teknis serta reviu tingkat 2 dalam bentuk panel antar Tim.
Pimpinan Unit Kerja atau perwakilan telah mengikuti kegiatan entry meeting pelaksanaan evaluasi AKIP 2025.
Pimpinan Unit Kerja atau perwakilan telah mengikuti kegiatan sosialisasi meeting pelaksanaan evaluasi AKIP 2025.
Pengisian Kertas Kerja Implementasi SAKIP dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja dilakukan oleh Tim SAKIP Unit Kerja/Operator Unit Kerja.
Evaluasi AKIP telah dilaksanakan dengan pendalaman yang memadai yaitu dengan: instrumen evaluasi yang komprehensif; LHE telah memuat penjelasan kelemahan pada tiap kriteria beserta rekomendasi yang spesifik pada aspek pemenuhan, kualitas, dan pemanfaatan; telah terdapat kerangka logis pelaksanaan evaluasi AKIP; ketersediaan anggaran untuk pendalaman evaluasi; dan telah dilakukan panelisasi hasil evaluasi antar Unit Kerja yang dievaluasi.
Tim Evaluasi AKIP telah melakukan monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi evaluasi AKIP Unit Kerja tahun 2024 dan melaksanakan Evaluasi tahun 2025.
Laporan Hasil Evaluasi AKIP 2024 telah disahkan oleh pimpinan APIP secara tepat waktu.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan menggunakan Teknologi Informasi, yaitu aplikasi SINERGI dan berbasis web yang dapat diakses melalui sinergi.web.bps.go.id.
c. Kondisi pemanfaatan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
Unit kerja telah dapat mencapai target kinerja pada triwulan I 2025 dengan total capaian kinerja sebesar minimal 100%.
Kondisi TW I 2025 pada seluruh indikator kinerja memperoleh hasil capaian kinerja minimal 100% dibandingkan kondisi TW I 2024.
Hasil Evaluasi AKIP telah dimanfaatkan dalam mendukung efektifitas dan efisiensi kinerja.
Unit Kerja telah memperoleh predikat WBK/WBBM dari (Tim Penilai Internal BPS/Tim Penilai Eksternal) dengan Kategori A (telah memperoleh predikat WBK/WBBM dari Kemenpan & RB atau WBK dari Tim penilaian Mandiri).
Unit kerja telah mendapatkan penghargaan yang terkait dengan kinerja pada periode Juli 2024 s.d. Juni 2025, yaitu:
1. Internal BPS - BPS RI - 26 September 2024 - Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima PEKPPP;
2. Internal - BPS RI - 26 September 2024 - Pembinaan Pojok Statistik Kategori Provinsi Terbaik 2;
3. Internal - BPS RI - 23 September 2024 - Unit Kerja menuju WBK oleh TPI;
4. Internal - BPS RI - 18 Desember 2024 - Capaian Audit Kearsipan Sangat Memuaskan kategori AA;
5. Eksternal - CBQA Global - 25 Oktober 2024 - Piagam ISO 9001:2015 sertifikasi pelayanan;
Kelemahan Komponen Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal:
a. Kelemahan Pemenuhan Evaluasi Kinerja
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 3 periode terakhir (2022, 2023, 2024) belum dilaksanakan secara konsisten ( nilai SAKIP selama 3 tahun terakhir fluktuatif atau menurun)
b. Kelemahan Pemanfaatan Evaluasi Kinerja
Tindak lanjut rekomendasi LHE 2024 yang telah sesuai sebesar 60%.
Hasil Evaluasi AKIP belum dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja ditunjukkan oleh tidak terjadi peningkatan hasil evaluasi dibanding tahun sebelumnya.