Kegiatan penimbangan sampah anorganik
Kegiatan penimbangan sampah anorganik baru dimulai tanggal 21 Maret 2025 karena adanya misinformasi pada tim penimbang sampah, dan adanya pencatatan manual yang kurang efektif dan efisien.
Sampah perkantoran yang masuk dalam pengukuran sampah anorganik antara lain :
Sampah Plastik
Kertas dan potongan kertas
Kardus bekas (recycle)
Bekas ATK, dll
tidak termasuk sampah dari sisa pemeliharaan bangunan
Mekanisme pencatatan :
Sampah kantor organik dan non organik setelah dilakukan pemisahan oleh tenaga kebersihan (khusus sampah di luar kantor), maka sampah non organik dilakukan penimbangan dan dicatat secara online melalui google form dengan dibuktikan dengan foto sampah yang ditimbang dan angka yang menunjukkan berat sampah.
Untuk menghindari kesalahan input atau double entri, petugas pemeriksa akan melakukan validasi terhadap laporan. Data baru tampil pada progres setelah dilakukan validasi oleh pengawas.
Validasi dilakukan minimal 1 minggu 1 kali
Progress Kegiatan Pemisahan dan Penimbangan Sampah Anorganik