PENGANGKATAN CPNS / PPPK | KARTU ASN VIRTUAL | KARIS / KARSU VIRTUAL | KENAIKAN PANGKAT | TANYA JAWAB
Peralihan status dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tahapan penting dalam karir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui serangkaian tahapan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh PPK, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai.
Beberapa poin penting tentang CPNS:
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS : adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai perintah kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja yang telah ditetapkan setelah menerima SK CPNS.
Format SPMT CPNS/PPPK | Gform Upload SPMT CPNS/PPPK | Monitoring
Masa Percobaan: Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan.
Gaji dan Tunjangan: CPNS menerima gaji pokok sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang ditetapkan, dan ditambah tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja yang seharusnya diterima oleh PNS pada jabatan dan kelas jabatan yang sama
Masa Prajabatan : Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan
Pelatihan Dasar CPNS : adalah pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang
Setelah berhasil melewati masa percobaan, lulus Latsar CPNS, dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, CPNS akan diangkat dan disumpah menjadi PNS penuh. Jika tidak memenuhi persyaratan, CPNS dapat diberhentikan.
Pada umumnya, CPNS diangkat menjadi PNS dalam waktu satu tahun. Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan proses ini memakan waktu lebih dari itu. Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS:
Telah menjalani masa percobaan selama 1 tahun sebagai CPNS secara terus-menerus.
Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, dibuktikan dengan sertifikat.
Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh tim medis pemerintah.
Memperoleh penilaian kinerja yang baik selama masa percobaan (melalui SKP dan penilaian perilaku kerja).
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat selama masa CPNS.
Kelengkapan Administrasi:
Softcopy warna SK CPNS
Softcopy warna Ijazah dan Transkrip
Softcopy warna Sertifikat Latsar CPNS
SKP
Scan warna Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat Pengantar dari unit kerja
Beberapa poin penting tentang PNS
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PNS adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang pada suatu instansi pemerintah. SPMT berisi perintah kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memulai melaksanakan tugas dan fungsinya di unit kerja yang telah ditentukan
Format SPMT PNS | Gform Upload SPMT PNS | Monitoring
Gaji dan Tunjangan: PNS menerima gaji pokok sebesar 100% (seratus persen) sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang ditetapkan, dan ditambah tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) sesuai dengan jabatan dan kelas jabatan.
Hak dan Kewajiban PNS
Hak dan Kewajiban PNS berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
I. Kewajiban PNS (Pasal 3 dan Pasal 4)
Pasal 3:
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4:
Selain kewajiban pada Pasal 3, PNS juga diwajibkan untuk:
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Larangan PNS (Pasal 5)
PP No. 94 Tahun 2021 juga mengatur secara tegas larangan-larangan bagi PNS, yang jika dilanggar akan dikenakan hukuman disiplin.
Menyalahgunakan wewenang;
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
Bekerja pada Lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
Melakukan pungutan di luar ketentuan;
Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bayi yang dilayani; dan
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
Ikut kampanye;
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.