PENGANGKATAN CPNS / PPPK | KARTU ASN VIRTUAL | KARIS / KARSU VIRTUAL | KENAIKAN PANGKAT | TANYA JAWAB
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Ini adalah salah satu bentuk pengembangan karier yang penting bagi seorang PNS.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Meskipun ada peraturan yang lebih baru (PP 11/2017 jo PP 17/2020), PP 99/2000 dan perubahannya masih sering menjadi rujukan dalam hal detail teknis kenaikan pangkat.
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Periode Kenaikan Pangkat:
Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan enam periode kenaikan pangkat PNS setiap tahun, yaitu pada tanggal:
1 Februari
1 April
1 Juni
1 Agustus
1 Oktober
1 Desember
Ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya memiliki dua periode kenaikan pangkat (1 April dan 1 Oktober).
Jenis-jenis Kenaikan Pangkat:
adalah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai negeri Sipil yang :
a. tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
c. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki
Kenaikan pangkat dapat diberikan apabila:
Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagi yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan perpindahan golongan (dari golongan I menjadi golongan II atau dari golongan II menjadi golongan III), harus mengikuti dan lulus Ujian Dinas, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari Ujian Dinas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II;
Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3).
adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
menunjukkan aprestasi kerja luar biasa baiknya;
menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
diangkat menjadi pejabat negara;
memperoleh Surat Tanda Tamat belajar atau Ijazah;
melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam
Kenaikan Pangkat Pilihan (Struktural)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, dengan syarat:
Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir ;
Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan strukturalnya terhitung sejak tanggal pelantikan;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki, tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila :
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Kenaikan Pangkat Pilihan (Fungsional)
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
C. Kenaikan Pangkat Istimewa:
adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
D. Kenaikan Pangkat Anumerta:
Diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat melaksanakan tugas. Kenaikan pangkat ini diberikan setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhirnya. Kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas
E. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Diberikan kepada PNS yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun.
Kenaikan pangkat pengabdian dapat diberikan setingkat lebih tinggi, apabila :
memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
30 (tiga puluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan 1 (satu) bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Penetapan kenaikan pangkat pengabdian ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat berlaku mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan setelah itu diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 (satu) bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.