PENGANGKATAN CPNS / PPPK | KARTU ASN VIRTUAL | KARIS / KARSU VIRTUAL | KENAIKAN PANGKAT | TANYA JAWAB
Ingat ! Download Kartu ASN Virtual anda dan Input di Simpeg.bps.go.id submenu data - kolom identitas
Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual sebagai pengganti Kartu Pegawai (KARPEG) merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara.
Hal-hal terkait Kartu ASN Virtual
Kartu ASN Virtual dapat dicetak menjadi kartu fisik mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian dan berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK.
Kartu PNS virtual berwarna merah dengan gradasi ungu, dan Kartu PPPK virtual berwarna toska gradasi ungu menggunakan foto pakaian dinas/formal (khaki, batik, lurik atau putih polos);
PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran BKN, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022;
PNS atau PPPK yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran BKN, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK;
Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
Kartu ASN Virtual dinyatakan tidak berlaku bagi:PNS yang diberhentikan atau PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya.
Sejak ditetapkannya Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, pegawai tidak perlu mengusulkan penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG), BKN tidak lagi memproses usulan KARPEG seluruh ASN dan digantikan dengan Kartu ASN Virtual;
Bagi pegawai yang telah mengusulkan penerbitan baru/hilang/rusak Kartu Pegawai (KARPEG) dan belum terbit KARPEG dimaksud dari BKN, maka proses selanjutnya cukup membuat Kartu ASN Virtual;
Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Cara Mendapatkan Kartu ASN Virtual:
Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh ASN yang bersangkutan melalui laman resmi MyASN.
Berikut langkah-langkahnya:
Login: Kunjungi https://myasn.bkn.go.id, masukkan NIP, password dan kode OTP klik "Login". Jika melalui aplikasi mobile, bisa dengan scan QR code.
Akses Menu: Pilih menu "Layanan Individu ASN – MyASN – Layanan ASN”, lalu pilih sub menu "Kartu ASN Virtual".
Update Foto: Pengguna akan ditampilkan halaman SubMenu Kartu ASN Virtual. Pilih "update foto" pada bagian atas halaman.
Unggah Foto: Pada halaman "Ubah Foto", klik "Pilih Foto" untuk mengunggah foto yang akan ditampilkan pada kartu ASN virtual. Pastikan foto sesuai panduan (latar belakang transparan, pakaian dinas/formal, khaki,batik, lurik, atau putih polos).
Konfirmasi: Setelah memastikan foto sesuai, klik "Gunakan Foto ini" untuk menyelesaikan. Anda juga dapat memilih mode portrait atau landscape untuk tampilan Kartu ASN Virtual.
Unduh dan Cetak (Opsional): Setelah proses selesai, pengguna dapat mengunduh dan mencetak Kartu ASN Virtual dari menu Kartu ASN Virtual. Klik "download" untuk mengunduh halaman depan dan belakang kartu, atau "print" untuk mencetak kartu.
Video Tutorial