PENGANGKATAN CPNS / PPPKÂ |Â KARTU ASN VIRTUALÂ |Â KARIS / KARSU VIRTUALÂ |Â KENAIKAN PANGKATÂ |Â TANYA JAWAB
Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) Virtual merupakan identitas bagi istri/Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kartu Istri (KARIS) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada istri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria.
Kartu Suami (KARSU) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada suami dari PNS wanita.
Fungsi dan Manfaat Karis/Karsu
Bukti Pendaftaran: Sebagai bukti pendaftaran istri/suami sah dari PNS/PPPK.
Kelengkapan Administrasi: Melengkapi berbagai persyaratan administrasi kepegawaian, termasuk sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun janda/duda. Istri/suami sah yang terdaftar dalam Karis/Karsu berhak untuk mengambil pensiun.
Tertib Administrasi: Membantu menertibkan administrasi kepegawaian bagi keluarga ASN.
Masa Berlaku: Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS/PPPK atau pensiunan. Jika PNS/PPPK yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun, Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak.
Jenis Karis/Karsu
> PNS
Kartu Istri, warna ungu gradasi biru.
Kartu Suami, warna ungu gradasi biru.
> PPPK
Kartu Istri, warna merah muda gradasi biru muda.
Kartu Suami, warna ungu gradasi merah tua.
Nomor Karis/Karsu Virtual adalah nomor Karis/Karsu baru yang berbeda dengan nomor Karis/Karsu yang lama.
Format KARIS/KARSU ASN Virtual memuat:
Nomor Seri KARIS/KARSU PNS Virtual yang terdiri dari huruf A.A untuk KARIS Virtual dan A.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawian instansi;
Nomor Seri KARIS/KARSU PPPK Virtual yang terdiri dari huruf B.A untuk KARIS Virtual dan B.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi;
Nama Istri/Suami ASN;
Nama ASN;
Nomor Induk Pegawai ASN;
Foto; dan
QR code berisi informasi:
Nama ASN;
Nomor Induk ASN;
Instansi Kerja;
Status Kepegawaian; dan
Nama Istri/Suami ASN;
Tanggal perkawinan;
Nomor Seri KARIS/KARSU Virtual;
Tanggal penerbitan KARIS/KARSU Virtual.
Bagi ASN Yang Belum Pernah Memiliki Karis/Karsu Sebelumnya
PNS/PPPK mengajukan penambahan pasangan melalui riwayat keluarga pada aplikasi MyASN BKN
Biro Kepegawaian/BKD memverifikasi usulan tersebut pada aplikasi SIASN
Karis/Karsu virtual akan tergenerate otomatis pada aplikasi MyASN jika Biro Kepegawaian/BKD telah menyetujui
Persyaratan dan Prosedur penetapan
Berstatus Istri/Suami PNS atau PPPK;
ASN mengajukan KARIS/KARSU Virtual melalui MyASN dengan melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Laporan Perkawinan;
Akta Nikah;
Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
Apabila ASN bercerai dan menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :
Laporan Perkawinan;
Akta Nikah;
Akta Cerai bagi ASN yang bercerai;
Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
Apabila Istri/Suami ASN meninggal dunia dan ASN tersebut menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :
Laporan Perkawinan;
Akta Nikah;
Laporan Kematian bagi Istri/Suami ASN yang meninggal dunia; dan
Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.
Pengelola data kepegawaian di unit kerja melakukan verifikasi dan persetujuan (approval) peremajaan data riwayat “Daftar Keluarga – Pasangan” melalui SIASN – Instansi.
KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai ASN yang bersangkutan melalui MyASN
KARIS/KARSU Virtual dinyatakan tidak berlaku bagi
PNS yang diberhentikan;
PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya;
ASN yang bercerai; dan
Meninggal dunia
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Izin perkawinan pertama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah izin tertulis yang harus diperoleh seorang PNS sebelum melangsungkan pernikahan, sebagai bentuk pengawasan dan pendataan terhadap status perkawinan PNS sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
Setelah PNS melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung. Ketentuan ini juga juga bagi PNS janda/duda yang melangsungkan perkawinan lagi.
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Setelah PNS melakukan perceraian wajib melaporkan secara tertulis kepada Pejabat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perceraian
PNS yang tidak melaporkan perkawinan dan perceraian secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dasar Hukum
Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil